Mahkamah Agung Inggris tegaskan pembatalan Klausul 14 SALEFORM 2012 cukup untuk tuntutan ganti rugi selisih harga dalam perkara The Lila Lisbon
Mahkamah Agung Inggris menegaskan putusan Pengadilan Banding dalam perkara The Lila Lisbon terkait pembatalan memorandum of agreement (MOA) berdasarkan klausul 14 Norwegian Saleform 2012. Putusan itu menyatakan bahwa bila penjual karena kelalaian yang terbukti gagal menyampaikan notice of readiness (NOR) atau tidak siap menyelesaikan pengalihan kepemilikan kapal secara sah pada tanggal pembatalan yang telah diubah, pembeli yang membatalkan kontrak secara sah dapat menuntut loss of bargain damages. Pembeli tidak perlu membuktikan adanya repudiatory breach dari penjual untuk menagih selisih antara harga pasar dan harga kontrak ketika MOA berakhir. Perkara ini merupakan preseden hukum kontrak maritim dan tidak terkait perusahaan terbuka maupun aset keuangan tradisional yang dapat diperdagangkan.