Mahkamah Agung India: iuran PF tetap dilindungi, tetapi bunga dan ganti rugi yang belum ditetapkan dapat dikecualikan dari rencana resolusi
Mahkamah Agung India menolak banding Employees' Provident Fund Organisation (EPFO) dan mempertahankan putusan NCLAT yang mengesahkan rencana resolusi yang mengecualikan klaim EPFO atas bunga Pasal 7Q dan ganti rugi Pasal 14B. EPFO mengajukan klaim sebesar Rs. 22,49,956 yang mencakup iuran provident fund, bunga, dan ganti rugi. Pengadilan menilai iuran provident fund pemberi kerja telah diakomodasi dalam rencana resolusi yang disetujui 100% oleh Committee of Creditors (CoC) dan kemudian disahkan otoritas adjudikasi, sehingga tidak ada alasan untuk mengintervensi.