Maharashtra Jadi Negara Bagian Pertama di India yang Masukkan Kripto ke Aturan Perlindungan Depositor

Ringkasan Pasar AI
Maharashtra mengubah undang-undang perlindungan deposannya untuk secara eksplisit memasukkan aset digital virtual, sehingga memungkinkan otoritas untuk melacak, menyita, menilai, dan melikuidasi kripto yang terkait dengan penipuan serta menyalurkan hasilnya untuk kompensasi korban. Langkah ini menargetkan skema Ponzi dan penghimpunan simpanan tanpa izin, bukan perdagangan rutin, serta menambahkan tenggat waktu pengadilan yang lebih ketat dan persyaratan setoran banding. Dalam jangka dekat, hal ini meningkatkan kejelasan penegakan hukum dan risiko pemulihan legal untuk arus ilegal yang melibatkan kripto.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+1.27%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
● Netral
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Maharashtra menjadi negara bagian pertama di India yang memasukkan cryptocurrency dan aset digital virtual lainnya ke dalam payung hukum perlindungan depositor untuk memberantas skema investasi palsu. Perubahan ini memberi aparat jalur hukum untuk melacak, menyita, menilai, dan melikuidasi aset digital yang terkait penipuan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban. Menurut laporan media lokal, parlemen negara bagian mengesahkan amandemen terhadap Maharashtra Protection of Interest of Depositors in Financial Establishments Act, 1999 (MPID Act) pada 1 Juli. Definisi "deposit" yang diperbarui kini mencakup aset digital virtual sebagaimana dimaksud dalam Section 2(111) Incometax Act, 2025. Definisi tersebut meliputi cryptocurrency, non-fungible token (NFT), serta representasi elektronik atas nilai yang dapat dipindahkan, disimpan, atau diperdagangkan. Sebelumnya, MPID Act memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari dana depositor, tetapi tidak secara eksplisit memasukkan aset digital. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian ketika pelaku penipuan mengonversi dana investor menjadi kepemilikan berbasis blockchain. Dengan aturan baru, lembaga penegak hukum dapat mengidentifikasi, melekatkan (attach), menaksir, dan menjual aset digital dalam perkara penipuan yang tercakup. Dana hasil likuidasi selanjutnya dapat masuk ke mekanisme kompensasi MPID bagi depositor terdampak. Fokus kebijakan ini diarahkan pada skema Ponzi berbasis kripto dan penghimpunan dana tanpa izin, bukan aktivitas perdagangan kripto yang sah. Amandemen juga memperketat prosedur agar proses di pengadilan tidak berlarut-larut. Pengadilan MPID yang ditunjuk hanya boleh memberikan dua kali penundaan sidang; penundaan ketiga hanya dapat diberikan dalam keadaan luar biasa dengan alasan tertulis. Selain itu, lembaga keuangan yang menggugat perintah pemulihan wajib menyetor 50% dari total kewajiban kepada otoritas berwenang sebelum banding dapat diproses. Ketentuan ini ditujukan untuk menekan taktik mengulur waktu dan mempercepat pembayaran kembali kepada depositor. Untuk memperkuat penegakan sejak dini, Menteri Negara untuk Dalam Negeri Yogesh Kadam menyatakan unit pemantauan keuangan akan dibentuk di setiap distrik. Tim ini akan memantau entitas mencurigakan, janji imbal hasil yang tidak realistis, dan skema investasi baru yang bermunculan. Kadam juga menekankan kerugian dapat dipulihkan dengan menilai aset digital, bukan sekadar membekukannya. Pemerintah mengaitkan reformasi ini dengan sekitar ₹38.000 crore klaim pemulihan penipuan keuangan yang masih belum terselesaikan. Meski dukungan legislator terhadap pengamanan yang lebih kuat cukup luas, sejumlah anggota mendorong langkah tambahan, seperti penambahan pengadilan khusus, pengawasan lebih ketat terhadap institusi koperasi, serta tindakan lebih luas terhadap jaringan kejahatan siber dan akun media sosial penipu. Amandemen ini tidak menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak membentuk sistem perizinan menyeluruh untuk sektor aset digital di India. Kebijakan ini memperkuat kewenangan pemulihan dalam kerangka perlindungan depositor yang sudah ada. Efektivitasnya akan bergantung pada kemampuan penyidik melacak dompet (wallet), mengamankan aset digital, serta melikuidasi token yang volatil sambil menjaga nilai pemulihan bagi korban. Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi. Artikel ini bukan merupakan nasihat keuangan atau nasihat dalam bentuk apa pun. Coin Edition tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan konten, produk, atau layanan yang disebutkan. Pembaca disarankan berhati-hati sebelum mengambil tindakan apa pun terkait pihak yang disebutkan.