Duma Rusia Sahkan RUU Regulasi Kripto, Menunggu Tanda Tangan Putin
Ringkasan Pasar AI
Duma Negara Rusia menyetujui RUU yang menetapkan kerangka regulasi formal bagi pelaku pasar kripto (bursa, broker, kustodian) dan mengizinkan aset digital dalam perdagangan lintas batas, sambil tetap melarang pembayaran domestik. RUU tersebut menunggu tanda tangan Putin dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Sep 2026, dengan masa transisi hingga 1 Jul 2027. Dampak jangka dekat terutama berupa kejelasan regulasi, bukan perubahan arus secara langsung.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+1.72%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
● Netral
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Odaily Planet Daily melaporkan, pada Selasa, Majelis Rendah Rusia (State Duma) meloloskan RUU No. 11949188 berjudul "Digital Currencies and Digital Rights" dalam pembacaan kedua dan ketiga. Aturan ini membentuk landasan regulasi untuk operasional aset kripto di dalam negeri serta aktivitas perdagangan lintas batas.
RUU tersebut menyusun kerangka pengawasan bagi pelaku pasar, termasuk bursa kripto, broker, perusahaan manajemen aset, dan kustodian, sekaligus menetapkan persyaratan operasional bagi entitas di industri. Dalam ketentuannya, aset digital diperbolehkan digunakan untuk transaksi perdagangan luar negeri, sementara pembayaran barang dan jasa di wilayah Rusia tetap dilarang.
Ketentuan utama direncanakan mulai berlaku pada 1 September 2026, dengan masa transisi hingga 1 Juli 2027. RUU ini masih menunggu penandatanganan Presiden Vladimir Putin sebelum resmi menjadi undang-undang.