Mahkamah Agung Thailand Nyatakan Bitcoin sebagai Properti dalam Kasus Perampokan
Mahkamah Agung Thailand memutuskan bitcoin (BTC, US$80.050,46) tergolong properti dalam kasus perampokan. Putusan itu menolak dalil seorang terdakwa bahwa mata uang kripto tersebut tidak memiliki nilai tersendiri. Menurut media lokal Thaiger, korban dipaksa menukarkan US$50.000 menjadi sekitar 2,48 BTC dan mentransfernya kepada para pelaku di Pulau Koh Samui pada September 2022. Saat itu, harga bitcoin sekitar US$20.000. Sengketa berpusat pada apakah mata uang kripto dapat dianggap sebagai properti yang diambil dalam perampokan. Pengadilan menilai penukaran uang korban menjadi bitcoin tidak menghilangkan nilainya atau membuatnya tidak layak disebut properti. Dalam ringkasan putusan, majelis hakim pleno menyimpulkan bitcoin memiliki harga pasar, dapat ditukar dengan uang tunai bila ada pembeli, dan dapat dimiliki masyarakat. Nilai uang yang dialihkan sebagai properti memenuhi unsur tindak pidana terhadap harta, demikian bunyi ringkasan yang diterjemahkan dari bahasa Thai. Hakim merujuk Peraturan Bisnis Aset Digital Thailand 2018 yang mendefinisikan mata uang kripto sebagai data elektronik yang diciptakan dalam jaringan untuk digunakan sebagai alat tukar. Pengadilan juga mempertimbangkan surat Bank of Thailand yang menyatakan mata uang kripto bukan alat pembayaran sah. Status itu tidak menghalangi bitcoin memenuhi kualifikasi sebagai properti dalam perkara pidana. Menurut media lokal Bitcoin Addict, para pelaku mendatangi korban dan istrinya di sebuah kedai kopi, mengancam keselamatan keluarga, dan menyerang korban sebelum memaksa transfer. Terdakwa membantu mengatur transportasi dan akomodasi kelompok tersebut. Mahkamah Agung menguatkan hukuman 10 tahun penjara, lapor Bitcoin Addict. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan 15 tahun, lalu memotong sepertiga karena bukti yang diberikan terdakwa berguna bagi proses hukum. Pengadilan rendah juga memerintahkan bitcoin dikembalikan kepada korban.