Pengadilan banding AS putuskan Ohio boleh mewajibkan izin orang tua untuk pengguna media sosial di bawah 16 tahun

Pengadilan Banding Sirkuit ke-6 AS memutuskan Ohio dapat memberlakukan Social Media Parental Notification Act, yang mewajibkan verifikasi usia serta persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun di platform seperti Instagram dan YouTube. Aturan yang mulai berlaku pada Januari 2024 itu sempat ditahan oleh pengadilan tingkat bawah, namun kini pembekuan tersebut dibatalkan. Majelis hakim menilai ketentuan itu tidak melanggar Amandemen Pertama karena disusun secara sempit untuk melindungi anak-anak. Meta dan Google, sebagai operator yang terdampak, menghadapi beban kepatuhan yang signifikan serta potensi tekanan terhadap aktivitas pengguna.